Sabtu, 29 Desember 2012

Sanggar Ukir Kudu

Kunjungi Blog Ini juga Sanggar Ukir Kudu Anda bisa mengetahui pengetahuan tambahan yang lebih luas lagi. Terimakasih atas kunjungannya ... ^_^

Senin, 03 September 2012

Cara Membuat NPWP

NPWP kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
NPWP dapat dipergunakan untuk apa saja dan pasti suatu saat akan membutuhkan NPWP, karena NPWP itu banyak manfaat dan fungsinya.

Manfaat atau guna NPWP adalah :
1. Anda bisa melaporkan pajak Anda, pajak apapun itu mulai dari PBB (Pajak Bumi Bangunan), Pajak Pribadi dsb pasti akan disertai dengan NPWP.
2. Anda juga bisa meminjam uang atau dana di Bank, kan pasti dimana - mana syarat kreditnya adalah mempunyai NPWP kan?
3. Punya NPWP bisa menandakan penghasilan orang tersebut tinggi (pegawai yang penghasilan setahunnya kurang dari PTKP 13,2 jt tidak usah punya NPWP).
4. Kalau pekerjaan orang tersebut petani? atau buruh?? emmmmmmb lebih baik mempunyai NPWP karena setiap laporan kan pasti akan menyimpulkan orang tersebut  TIDAK KENA PAJAK atau KENA PAJAK, iya kan? so,, buat aja NPWP apapun pekerjaan yang ditekuni itu.
5. Bisa lebih waspada sama hal - hal yang berbau pajak akibatnya jadi lebih pinter deh kita.

Ini contoh SKT (Surat Keterangan Terdaftar) milik Bapak Amin:

 
 

Jumat, 18 Mei 2012

Cara Membuat TDI

TDI adalah Tanda Daftar Industri.
Syarat - syarat membuat  TDI yaitu :
  1. FotoCopy NPWP
  2. FotoCopy KTP Pemilik atau pengelola perusahaan
  3. Melengkapi formulir isian dengan lengkap sesuai yang sebenarnya.
Contoh Foto TDI milik Bpk Muhaimin yang saya urus :


Rabu, 16 Mei 2012

Cara Membuat TDP

Cara Membuat TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

  1. Mengisi Formulir isian ( harus diisi dengan lengkap ) 
  2. FotoCopy NPWP
  3. FotoCopy KTP Pengelola
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Contoh gambar TDP milik bpak Muhaimin yang saya urus --- >


Cara Membuat SIUP

SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan.
Syarat - syarat membuat SIUP adalah :    
  1.  Foto Copy KTP Pemilik Usaha                                                  
  2.  Foto Copy NPWP
  3.  Pas Foto 2x4 ( 2 lembar )
  4.  Bukti Kepemilikan tempat usaha
  5.  Foto Copy Akta pendirian yang disahkan oleh HAM ( Hak Asasi Manusia ) dan Menteri Kehakiman.
  6.  Foto Copy Domisili Perusahaan
Contoh gambar SIUP milik bpak Muhaimin yang saya urus --- >


Masih banyak lagi yang saya buatkan diantaranya adalah UD. BEBAS BERKARYA (Ds. Lambang Kuning Kec. Kertosono) , UD. BERKAT USAHA (Nganjuk), dsb.